MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke beberapa lokasi, Senin (26/10/2026).
Kunjungan kerja lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, S.S., M.H., dan Eko Afrianta Sitepu.
Kunjungan kerja lapangan ke Raeye Dining & Experience, Jalan Merak Jingga Nomor 13, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dan Mods Dining & Bar, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, ini terkait perizinan dan pajak dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, kunjungan kerja lapangan ini juga bermaksud peninjauan langsung terkait masalah izin reklame, izin usaha dan izin operasional, mengingat masih ada beberapa tempat hiburan yang izinnya masih bermasalah atau belum memperbarui izinnya.
Sebagi wakil rakyat, Komisi 3 DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak, baik itu pajak restoran, pajak hiburan, maupun pajak reklame, serta mengimbau Perangkat Daerah terkait untuk tegas dalam menegakkan peraturan terkait pajak dan pendapatan daerah. Selain untuk menghindari denda dan pelanggaran izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan dari sektor pariwisata.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.
(SMART-WAN)





