Kunjungan Lapangan Komisi I dan Komisi 4 DPRD Kota Medan.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, serta pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan Kunjungan Lapangan, Senin (07/07/2025). 

Kunjungan lapangan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri Anggota Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan, Drs. H. Muslim, M.S.P., Fauzi, Saipul Bahri, Roma Uli Silalahi, S.S.T., M.K.M., El Barino Shah, S.H., M.H., Rommy Van Boy, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dan Lailatul Badri, A.Md. 

Kunjungan lapangan ini didasari dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan pada 16 Juni yang lalu terkait adanya pengaduan masyarakat atas nama Siti Aisyah terkait dugaan tindak pidana atas pemakaian lahan tanpa izin, perusakan lahan dan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. 

Pengaduan ini terkait adanya aktivitas penimbunan dan perusakan lahan bakau, dimana diketahui hutan bakau berfungsi sebagai serapan banjir rob dan gelombang pasang air laut, serta adanya dugaan penimbunan tanah yang melewati DAS (Daerah Alisan Sungai) paluh sungai. 

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan sepakat untuk menggelar RDP kembali dengan pemilik/pimpinan PT. STTC bersama OPD terkait guna menyelesaikan permasalahan ini. 

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas bangunan tanpa PBG pada Toko Roti J.Co di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan. 

Sebagai wakil rakyat, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi izin AMDAL, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk dapat mempermudah atau tidak mempersulit pengurusan dan pembaruan dokumen PBG dan AMDAL agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. 

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kantor Pertanahan Kota Medan, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Pelindo Belawan, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan dan usaha.

(SMARTWAN)