MEDAN - Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan kepada counterpart/mitra kerja, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (10/03/2025).
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Dalam pembahasannya, Komisi 1 DPRD Kota Medan mempertanyakan terkait isu di masyarakat apakah tanah/lahan masyarakat yang belum mempunyai sertifikat dapat diambil pemerintah, bagaimana keamanan sertifikat elektronik, dan terkait pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa tanah/lahan masyarakat tidak mudah untuk berpindah tangan kepemilikannya, walaupun belum mempunyai sertifikat tanah, sudah bisa dipastikan isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Oleh sebab itu, perlunya edukasi kepada masyarakat terkait kepengurusan tanah.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan juga menjelaskan terkait sertifikat elektronik yang dimaksud dalam rangka pengamanan data karena rentannya kasus penggandaan dan sertifikat palsu yang beredar di masyarakat. Adanya sertifikat elektronik ini memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat jika suatu saat terjadi bencana alam, seperti banjir besar, gempa, kebakaran, dan lainnya. Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data karena semua data tersimpan dengan aman dalam sertifikat elektronik tersebut. Selain itu, terkait pengurusan tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kota Medan memprioritaskan pengurusan tanah wakaf dan tidak ada pemungutan biaya mulai dari pengukuran, pengurusan, hingga penerbitan sertifikat, hanya saja harus memperhatikan tanah wakaf tersebut harus terinventaris dengan baik, jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Tidak hanya itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terkait isu yang beredar di masyarakat terkait praktik pencaloan pengurusan paspor, yakni adanya pengaduan masyarakat kurangnya kuota paspor di Kantor Imigrasi, tapi pada calo kuota tersedia, inilah yang membuat keresahan di masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjelaskan bahwa tidak ada pencaloan dalam pengurusan paspor, jika ada segera laporkan. Imigrasi Kota Medan akan lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terkait praktik pencaloan pengurusan paspor ini, dan akan menambah kuota paspor untuk ke depannya.
(SMARTWAN)