Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Pencemaran Lingkungan dan PBG

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Selasa (04/11/2025).

Kunjungan lapangan ini terkait temuan di lapangan mengenai pencemaran lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di PT. Intercon Terminal Indonesia Belawan di Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, PT. Permata Hijau Palm Oleo Belawan di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, dan di PT. Musim Mas Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Dalam kunjungan lapangan Komisi 4 bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, juga melakukan pengawasan terkait izin PBG bangunan perusahaan dan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang meliputi pengelolaan limbah pabrik, sistem sanitasi, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem di sekitar perusahaan.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota MedanSatuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi kunjungan.

(SMARTWAN)