Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pembangunan dan infrastruktur, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Senin (06/04/2026).

Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan, baik secara langsung maupun melalui media mengenai pembuangan limbah ke saluran air (drainase) yang diduga dilakukan oleh pabrik kecap di Jalan Bono Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Selain itu, kunjungan lapangan ini juga terkait permasalahan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan masalah ketidaksesuaian antara dokumen PBG dengan kondisi bangunan sebenarnya.

Lokasi bangunan yang menjadi tujuan kunjungan lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan, yakni bangunan di Jalan Bambu III Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tempuling Ujung Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama samping Gang Masjid Taqwa Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Setia Jadi Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dan bangunan yang berada di lahan PT. KAI di Jalan Prof. H. M. Yamin Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Dari kunjungan lapangan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya. Dengan tertib administrasi PBG, tentunya masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan bangunan, dan PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan. Selanjutnya, Komisi 4 akan menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait dan pemilik bangunan yang akan dijadwalkan dalam rapat komisi.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, S.E., dan Ahmad Afandi Harahap, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, dan pemilik bangunan. 


(SMART-WAN)