MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja terkait Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (26/05/2025).
Rapat dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Setelah melaksanakan pembahasan-pembahasan yang mendalam sebelumnya, Bapemperda DPRD Kota Medan bersama OPD terkait menyetujui untuk dilakukannya pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 2 Juni mendatang.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
(SMARTWAN)