MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (16/04/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Kelompok Kerja (Pokja) yang disampaikan oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, menyampaikan bahwa Kelompok Kerja Tim Penyusun Tata Tertib telah melaksanakan beberapa rapat pembahasan. Selain itu juga telah melaksanakan kunjungan ke beberapa daerah untuk sharing informasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kelompok kerja dengan menggali informasi, praktik, dan strategi implementasi yang telah terbukti berhasil pada daerah-daerah yang dituju.
Diketahui bahwa pada dasarnya Tata Tertib DPRD merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, serta hal-hal lain yang tujuannya untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota DPRD. Oleh sebab itu dalam penyusunannya, setiap anggota DPRD harus dapat mengesampingkan kepentingan pribadi maupun partai politiknya dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota DPRD sehingga Tata Tertib yang dihasilkan memiliki nilai manfaat yang optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., berharap dengan ditandatangani Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab oleh setiap Anggota DPRD Kota Medan.
(SMARTWAN)