MEDAN - Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/02/2025).
Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang telah mengajukan pencabutan atau revisi atas Perda terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang dinilai sudah tidak relevan.
Diketahui, dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah dicabut dan tidak berlaku. Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
(SMARTWAN)