Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Menyetujui dan Memandang Perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR.

MEDAN - Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (07/07/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah memberikan penjelasan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan 17 Juni yang lalu.

Selain itu, dalam pemandangan umum fraksi terdapat juga tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 ini.

Diketahui, Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Medan juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi Kawasan Tanpa Rokok. Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan.


(SMARTWAN)