Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Tidak Menemukan Adanya Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota DPRD Kota Medan

MEDAN - Terkait kesalahpahaman yang terjadi antara Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dengan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, S.H., Badan Kehormatan DPRD Kota Medan telah memeriksa kedua belah pihak, Senin (24/03/2025).

Dari proses pemeriksaan yang dipimpin oleh Lailatul Badri, A.Md., selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, telah mendengar klarifikasi dari kedua anggota dewan yang bersangkutan, bahwa perselisihan yang terjadi di Gedung DPRD Kota Medan murni adanya kesalahpahaman dan miskomunikasi.

Dari hasil pemeriksaan yang turut dihadiri Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, ini bahwa kedua anggota dewan sepakat untuk berdamai dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap kedua anggota dewan yang bersangkutan pada hari ini, Senin 24 Maret 2025 dan sudah melakukan investigasi, bahwa kejadian tersebut tidak ada kesalahan kode etik dan murni kesalahpahaman atau miskomunikasi", tegas Lailatul Badri.


(SMARTWAN)