Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 disetujui.

MEDAN – Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (01/07/2025).

Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen SKM, serta seluruh Anggota DPRD Kota Medan ini diawali dengan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan oleh Afif Abdillah, SE kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, dengan harapan melalui Ranperda ini dapat terlaksana perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh, terwujudnya pemanfaatan ruang secara teratur, serta terselenggaranya pengendalian tata ruang di daerah, khususnya di Kota Medan.

Rapat ini turut dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam Segalanya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan bahwa keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035", tandas Rico Waas.

Rapat ditutup dengan penandatangan keputusan dan persetujuan bersama Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 oleh DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.


(PINTAR)