MEDAN - Perlunya payung hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sistem kerja bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (16/06/2025).
Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang harus diselenggarakan pemerintah daerah adalah urusan pemerintahan yang termasuk kategori pelayanan dasar, yakni sub urusan kebakaran. Namun hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih bersifat umum sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan sistem kerja dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan sehari-hari.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Medan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan sistem kerja, dengan harapan melalui Ranperda tersebut dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan", kata Rico Waas.
"Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan berharap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang telah diajukan dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan atas perhatian dan kesungguhannya", tandas Rico Waas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
(SMARTWAN)