MEDAN - DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan, Senin (24/03/2025).
Diketahui bahwa Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Medan telah melaksanakan rapat pembahasan bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, dan telah melaksanakan finalisasi pembahasan LKPJ Tahun 2024 pada 18 Maret yang lalu untuk dijadikan rekomendasi pada setiap OPD dalam capaian kinerja Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 oleh Dame Duma Sari Hutagalung, selaku Ketua Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Medan, yang menyampaikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran dan masukan pada setiap OPD baik dalam kinerja pelayanan maupun pembangunan.
"Kita berharap laporan ini dapat dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan yang bertujuan meningkatkan koordinasi antar OPD di jajaran Pemerintah Kota Medan, menjadi pedoman dalam penentuan skala prioritas dalam penggunaan belanja daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan", kata Dame Duma Sari Hutagalung.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ Tahun 2024.
(SMARTWAN)