Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan terkait Pembahasan Penyusunan Propemperda Kota Medan Tahun 2027.

MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2027, Senin (02/11/2026).

Rapat kerja ini dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Pengusul Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Rapat ini membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan pada Propemerda Kota Medan Tahun 2027, baik usulan yang berasal dari Pemerintah Kota Medan maupun usulan dari Inisiatif DPRD Kota Medan, antara lain Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun 2027, APBD Tahun Anggaran 2028, Persetujuan Bangunan Gedung, Parkir, Reklame, Banjir, Limbah, Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, serta Pembangunan Kepemudaan.


(SMART-WAN)