MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Kerja bersama OPD dan Stakeholder terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (20/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda, dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan.
Rapat ini membahas sekaligus mendengarkan saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh stakeholder dalam penyempurnaan substansi Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Partisipasi dari seluruh stakeholder sangat diperlukan guna memperkaya perspektif serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menerima pelayanan kesehatan.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, 51 Direktur Rumah Sakit se-Kota Medan, serta Kepala Puskesmas se-Kota Medan.
(SMART-WAN)





