MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (13/04/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Anggota Bapemperda, Perancang Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum Wilayah Sumatera Utara, serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini bermaksud untuk mendengarkan hasil harmonisasi Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta organisasi kesehatan di Kota Medan yang bertujuan untuk mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait sistem dan teknis di lapangan untuk menjadi referensi dalam penyesuaian Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Utara, Pengurus IDI Kota Medan, Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (FDGI) Kota Medan, Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kota Medan, Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan, Pengurus Himpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kota Medan, Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan, serta Pengurus Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Kota Medan.
(SMART-WAN)





