MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia Kota Medan, Rabu (17/12/2025).
Audiensi ini diterima langsung Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, dan dihadiri Anggota Pansus Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini merupakan permohonan pertimbangan dan peninjauan ulang terkait larangan penjualan rokok radius 200 (dua ratus) meter di tempat-tempat yang dianggap KTR di dalam pasal pada Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(SMARTWAN)





